Ketika melintas di jalan Desa Wonosari Bulu, keduanya dicegat para tersangka dengan terlebih dahulu dirintangi menggunakan karung bagor berisi pupuk kandang.
Karena jalan ditutup pupuk kandang, maka korban tidak bisa melintas karena jalan tidak bisa dilewati kendaraan.
Salah satu tersangka sempat menasehati korban untuk tidak membawa gadis dan membawanya pulang larut malam bahkan dini hari.
"Setelah menasehati korban, tiba-tiba para tersangka langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga terjatuh dan ditendang," terang Kapolres Temanggung.
"Tak hanya itu, usai melakukan pemukulan salah satu tersangka meminta HP milik korban dengan nada membentak dan memaksa serta mengancam jika tidak diberikan akan merampas kendaraan korban," jelas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara.
Sat Reskrim Polres Temanggung berhasil tangkap dua pelaku perampasan HP dan penganiayaan.
Tersangka DN (30) dan FM (24) warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, mendekam di sel tahanan usai ditangkap Satreskrim Polres Temanggung.***