Untuk pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan bukti vaksin ketiga atau booster sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Namun, untuk pelanggan yang baru mengikuti vaksin kedua harus menunjukkan hasil swab antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sedangkan, pelanggan yang baru melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil PCR 3 x 24 jam.
Pelanggan yang belum divaksin lantaran ada alasan medis wajib sertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam.
Sementara di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu memperlihatkan hasil Rapid Tes Antigen atau PCR, hanya saja perlu ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna layanan KA Lokal dan Aglomerasi cukup menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tutup Krisbiyantoro.***