Media Purwodadi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Polda Jawa Tengah, melakukan pengawalan khusus pelaksanaan operasi pasar minyak goreng (migor) di pasar Sampangan, Kota Semarang, Rabu 23 Februari 2022.
Ditreskrimsus Polda Jateng, melakukan pendampingan kegiatan operasi pasar minyak goreng yang dilaksanakan Kementrian Perdagangan dengan menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan, Kota Semarang.
Operasi pasar minyak goreng dilakukan di pasar tradisional Kota Semarang dilakukan untuk meminimalisasi kepanikan ibu-ibu terkait kelangkaan minyak goreng di pasar.
Pasalnya, perbincangan kelangkaan minyak goreng menjadi isu utama ibu-ibu bahkan, tidak jarang mereka harus pergi agak jauh untuk sekedar memberi satu dua kilo minyak goreng.
Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah.
Tidak hanya sesuai harga eceran tertinggi, namun operasi pasar menjual minyak goreng dengan harga Rp10.500 per kilogram.
"Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar dia.
Kegiatan pendampingan dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga yang ingin memborong minyak goreng dan kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.