Medina Zein Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Humas Polda Metro Jaya : Sudah Melalui Proses Penyidikan

- 6 Januari 2022, 18:00 WIB
Medina Zein berstatus tersangka pencemaran nama baik, Humas Polda Metro Jaya: sudah melalui proses penyidikan.
Medina Zein berstatus tersangka pencemaran nama baik, Humas Polda Metro Jaya: sudah melalui proses penyidikan. /Tangkap Layar/ YouTube Hitz Infotainment/

Media Purwodadi – Rabu, 5 Januari 2022 Selebgram kenamaan Medina Zein ditetapkan status menjadi tersangka pencemaran nama baik oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut bahwa Medina Zein sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Marissya Icha.

Bahwa penetapan tersangka pada Medina Zein itu setelah penyidik melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti, demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah melalui proses hukum.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact, Jumat 7 Januari 2022 : Update Segera Malam Ini, Lalu Mainkan Besok

“Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik,” kata Kombes Endra Zulpan di Polda Metri Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Sebelum penetapan tersangka itu kata Zulpan, penyidik juga sudah berupaya melakukan mediasi terhadap keduanya, namun tidak menemukan titik temu perdamaian.

”Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepads mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian disitu,”.

“Sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” terangnya.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x