Selebgram Berinisial TE Terlibat Kasus Prostitusi, Ditreskrimum Polda Jateng Amankan Sang Mucikari

- 20 Desember 2021, 20:46 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis Selebgram TE.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis Selebgram TE. /Humas Polda Jateng.

Media Purwodadi – Kasus prostitusi yang melibatkan tokoh publik ternama kembali terjadi. Kali ini, kasusnya berhasil terungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Praktik ini melibatkan artis Selebgram ternama berinisial TE dan seorang warga negara Brazil. Keduanya sama-sama berusia 26 tahun dan digerebek Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu 15 Desember 2021.

Penggerebekan terjadi di dua kamar yang berada di salah satu hotel ternama di Kota Semarang. Peenggerebekan tersebut berawal dari laporan adanya keterlibatan Selebgram TE yang berada di Kota Semarang untuk melakukan layanan prostitusi.

Baca Juga: Cek Pembangunan Jalan di Petarukan Pemalang, Ganjar Pranowo Sempatkan Borong Semua Dagangan Penjual Balon

TE dan FBD digerebek petugas saat sedang melayani pria dalam di dalam kamarnya masing-masing. Dalam penggerebekan tersebut, TE dan FBD langsung diamankan untuk keperluan pennyelidikan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro membenarkan adanya keterlibatan TE yang merupakan Selebgram dalam praktik prostitusi tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap TE dan FBD diperoleh keterangan bahwa keduanya bekerja sebagai PSK untuk melayani tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta.

Keduanya bekerja di bawah arahan sang mucikari yakni JB. Petugas akhirnya memburu JB dan berhasil ditangkap. JB merupakan warga Bekasi Selatan yang mengakui bahwa dirinya memperkerjakan TE dan FBD untuk melayani para tamu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia SD di Pekalongan, Ganjar Pranowo : Anak anak Lebih Hebat Lho!

Dari hasil interograsi terhadap mucikari, Kombes Djuhandani menjelaskan mucikari tersebut menerima uang tanda terima pemesanan dua PSK dengan tarif Rp20 juta dari pemesan asal Semarang pada tanggal 10 Desember 2021.

Dari uang tersebut, Rp3 juta digunakan untuk pembelian tiket pesawat. Sedangkan Rp5 juta dikirim kepada TE melalui transfer bank.

Sisanya yakni Rp7 juta masih dikuasai mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, JB mendapat uang komisi sebesar Rp6 juta.

 “Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Kombes Djuhandani.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kota / Kabupaten di Jawa Tengah, Selasa 21 Desember 2021

Kombes Pol Djuhandhani juga menjelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita tersebut masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD.

Kedua PSK yakni TE dan FBD saat ini berstatus sebagai korban yang ditawarkan JB sebagai mucikari. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Sementara, pelaku JB dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 – Rp600 juta.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x