Terkait Kasus Pelecehan di Boyolali, Polda Jateng Sudah Lakukan Pemanggilan Terhadap Terduga Pelaku

- 26 Januari 2022, 14:15 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Humas Polda Jawa Tengah.

Media Purwodadi – Kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus menjadi pembicaraan di kalangan publik setelah GWS dinyatakan sebagai terduga pemerkosa.

Hal itu juga diperjelas kuasa hukum GWS, Tukinu. Menurut GWS, dirinya mengaku berbuat asusila dengan R karena dasar suka sama suka.

Bahkan, dirinya juga tidak pernah menyatakan pengancaman dan mengaku sebagai anggota kepolisian kepada korban.

GWS sendiri mengaku sudah mengenal R dan suaminya usai mengunjungi rumahnya yang hanya berjarak 4 kilometer dari rumahnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2022 : Jessica Histeris Lihat Tato di Punggung Iqbal

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, Polda Jateng telah memanggil GWS guna diambil keterangannya.

"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," terang Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu 26 Januari 2022.

Pihaknya juga berharap, GWS juga bisa kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

"Kita dan masyarakat  tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya," kata M Iqbal Alqudusy.

Yang salah akan ditampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," harap M Iqbal Alqudusy.

Di samping itu, penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka sebagai bandar judi juga telah dilakukan penyidikan di Polres Boyolali dan sudah memasuki tahap 1.

Baca Juga: Ini Beban Manajemen PSIS Semarang Kontra Madura United di Denpasar Bali. Harus

"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini,” ungkap Kabid Humas.

“Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," tambah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Baca Juga: Irwansyah Sempat Salah Tingkah Ketika Bertemu Acha Septriasa, Ini Reaksi Zaskia Sungkar Saat Melihatnya

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu,” tambah M Iqbal Alqudusy.

“Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," tambahnya.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x