Polisi Tangkap Dua Begal Berpistol Air Softgun, Korban Alami Luka Tembak di Bagian Pipi

- 25 Januari 2022, 14:40 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti berupa pistol air soft gun yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti berupa pistol air soft gun yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan. /Humas Polres Demak.


Media Purwodadi – Upaya penyelidikan polisi membuahkan hasil pasca mendapatkan laporan dari seorang pedagang angkringan bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Masrur yang sehari-hari sebagai pedagang angkringan ini mengalami luka tembak di bagian pipinya setelah mendapatkan perlakuan dari dua pelaku begal yang menggunakan senjata berupa pistol jenis air softgun.

Insiden ini bermula ketika para pelaku yang berjumlah 4 orang melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, tepatnya di Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Rabu 19 Januari 2022.

Keempat pelaku ini melakukan aksinya dengan cara berboncengan dan hunting ke jalan yang sepi.

Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan kemudian memepet serta menembak Masruri yang kebetulan melintas di jalur tersebut dengan pistol air softgun.

Baca Juga: Maura Magnalia, Putri Sulung Nurul Arifin dan Mayong Suryo Laksono Meninggal Dunia

Beruntung, Masruri bisa berhasil menambah kecepatan motornya hingga akhirnya lolos dari upaya pembegalan yang dilakukan oleh keempat pelaku.

Namun, korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan. akibat ulah dari para pelaku tersebut.

Korban langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke Mapolsek Mijen. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Mijen berhasil menangkap dua dari empat pelaku begal yang melakukan aksinya terhadap korban Masruri.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 26 Januari 2022 : Ayo Mainkan Besok, Jangan Lupa Klaim Malam Ini

Kasus pembegalan ini dibenarkan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono. Dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan terkait penangkapan kedua pelaku pembegalan tersebut.

"Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Budi saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa 25 Januari 2022.

Kapolres AKBP Budi Adhy Buono membenarkan, korban merupakan seorang pedagang nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Kapolres juga menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku yakni berboncengan dengan cara hunting di jalan yang sepi dan setelah mendapatkan sasarannya langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga: Peringati Hari Gizi Nasional, Berikut Tips untuk Ibu Terapkan Gizi Seimbang Cegah Anak Stunting dan Obesitas

"Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," ungkap Kapolres.

Dalam ungkap kasus tersebut, para pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dua pelaku yang ditangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Demak.

"Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya digunakan untuk membeli pistol air softgun," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TV ONE Selasa, 25 Januari 2022: Saksikan Hidup Sehat, Coffee Break, Kabar Hari Ini

Dari empat pelaku tersebut, ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari tindak pencurian dengan kekerasan atau pembegalan tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambah AKBP Budi Adhy Buono.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di jeruji besi.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah