Pembunuh Mayat Perempuan di Hutan Geyer Ini Terancam Hukuman Mati, Pelaku Beralasan Cemburu Pada Korban

- 26 Oktober 2021, 12:45 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menginterograsi pelaku pembunuh DS.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menginterograsi pelaku pembunuh DS. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya.

Media Purwodadi – Seorang pria berinisial AS alias Agus Supriyanto berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Grobogan di rumahnya di daerah Mranggen, Kabupaten Demak, Senin 26 Oktober 2021.

Pria berusia 37 tahun ini adalah pelaku pembunuhan terhadap DS (32), warga Pemalang Selatan, Kabupaten Pemalang.

Cemburu buta yang membuat Agus Supriyanto nekat menghabisi perempuan yang baru saja bercerai dari mantan suaminya 4 bulan silam.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembuang Mayat Perempuan di Grobogan

Usai mencekik lehernya, jasad korban dibuang ke salah kawasan hutan yang berada di Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer.

Jasad DS dibuang dalam keadaan telanjang dengan tangan terikat tali rafia dan dimasukkan ke dalam plastik hitam.

Jasad DS tersebut ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk pada tanggal 13 Oktober 2021 dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Pemalang Selatan untuk dimakamkan pihak keluarga.

Tidak sampai di situ saja, polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap pembunuh DS yakni Agus Supriyanto, warga asal Kota Semarang yang tinggal di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak.

Atas perbuatannya, Agus Supriyanto dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jasad Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Terikat Dalam Plastik Hitam Besar di Area Hutan Grobogan

“Pelaku pembunuhan yakni Agus Supriyanto, warga Mranggen, Kabupaten Demak sudah kita tangkap. Tersangka kita jerak dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelas Kapolres AKBP Benny Setyowadi, dalam konferensi pers, Senin 26 Oktober 2021.

“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Benny Setyowadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Agus Supriyanto ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Diketahui Agus dan korban memang telah membina hubungan asmara hampir satu tahun.

Dari keterangan pelaku, mereka sebenarnya sudah berniat untuk melanjutkan hubungan asmara tersebut ke jenjang pernikahan.

Namun, cinta mereka kandas setelah Agus mengetahui adanya laki laki lain yang menyukai DS hingga akhirnya tega membunuh korban dan membuang jasadnya di kawasan hutan di Geyer, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Jasad Perempuan Tertemper KA Barang di Grobogan Berhasil Terungkap, Korban Merupakan Warga Kota Semarang

Sebelumnya, korban telah bercerai dari mantan suaminya pada 4 bulan silam dan sempat bekerja di daerah Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan pelaku, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Setelah itu, pelaku digelandang ke Mapolres Grobogan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terpaksa menginap di balik jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x