Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Bisa Kena Pidana, Ini Penjelasannya

- 8 Januari 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi tersengat listrik akibat jebakan tikus di area persawahan yang menggunakan listrik.
Ilustrasi tersengat listrik akibat jebakan tikus di area persawahan yang menggunakan listrik. /PIXABAY/

"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tetapi juga untuk memasang jebakan tikus dan menyebabkan kematian manusia.

M Iqbal menjelaskan, menghilanhkan nyawa orang lain dalam kasus ini masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Real Madrid Dikabarkan Mundur dari Perburuan Bek Tengah Milik Chelsea Asal Jerman. Ini Penyebabnya

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegas M Iqbal.

Kemudian, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara," ungkap M Iqbal.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah