M Iqbal menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga.
Baca Juga: Wajah Baru Stadion Jatidiri Semarang, Pembangunan Atap Tribun Barat dan Lampu Stadion Rampung
Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, namun justru dipergunakan untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," sebut Iqbal.
M Iqbal sendiri menjelaskan, Polda Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait teknis izin pemasangan listrik di persawahan.
Menurut dia, pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap.
Tahapan yang dimaksud antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Ndaru 'Ndarboy Genk' Tidak Menyangka Jadi Idola Sang Gubernur Jawa Tengah
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.
Langkah selanjutnya, yakni mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.