Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Bisa Kena Pidana, Ini Penjelasannya

- 8 Januari 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi tersengat listrik akibat jebakan tikus di area persawahan yang menggunakan listrik.
Ilustrasi tersengat listrik akibat jebakan tikus di area persawahan yang menggunakan listrik. /PIXABAY/

 

Media Purwodadi - Penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik ternyata masih terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Daerah Jawa Tengah, terkait adanya masyarakat yang masih menggunakan jebakan tikus berlistrik.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudussy memberikan imbauan kepada masyarakat terkait hal ini.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Minggu 9 Januari 2022

Menurut M Iqbal, izin pemasangan arus listrik di kawasan persawahan harus dipergunakan masyarakat secara bijak.

"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain," ujar M Iqbal.

Pihaknya mencontohkan kasus jebakan listrik yang memakan korban jiwa di Kabupaten Sragen

Seorang petani bernama Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik.

"Dia menjadi korban ke 23 kasus serupa yang telah terjadi sejak tahun 2020 di Sragen," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Jumat 7 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x