Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Bisa Kena Pidana, Ini Penjelasannya

- 8 Januari 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi tersengat listrik akibat jebakan tikus di area persawahan yang menggunakan listrik.
Ilustrasi tersengat listrik akibat jebakan tikus di area persawahan yang menggunakan listrik. /PIXABAY/

 

Media Purwodadi - Penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik ternyata masih terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Daerah Jawa Tengah, terkait adanya masyarakat yang masih menggunakan jebakan tikus berlistrik.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudussy memberikan imbauan kepada masyarakat terkait hal ini.

Baca Juga: Jadwal Shalat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Minggu 9 Januari 2022

Menurut M Iqbal, izin pemasangan arus listrik di kawasan persawahan harus dipergunakan masyarakat secara bijak.

"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain," ujar M Iqbal.

Pihaknya mencontohkan kasus jebakan listrik yang memakan korban jiwa di Kabupaten Sragen

Seorang petani bernama Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik.

"Dia menjadi korban ke 23 kasus serupa yang telah terjadi sejak tahun 2020 di Sragen," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, Jumat 7 Januari 2022.

M Iqbal menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga.

Baca Juga: Wajah Baru Stadion Jatidiri Semarang, Pembangunan Atap Tribun Barat dan Lampu Stadion Rampung

Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, namun justru dipergunakan untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," sebut Iqbal.

M Iqbal sendiri menjelaskan, Polda Jawa Tengah telah melakukan koordinasi terkait teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Menurut dia, pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap.

Tahapan yang dimaksud antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Ndaru 'Ndarboy Genk' Tidak Menyangka Jadi Idola Sang Gubernur Jawa Tengah

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, yakni mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

"Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tetapi juga untuk memasang jebakan tikus dan menyebabkan kematian manusia.

M Iqbal menjelaskan, menghilanhkan nyawa orang lain dalam kasus ini masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Real Madrid Dikabarkan Mundur dari Perburuan Bek Tengah Milik Chelsea Asal Jerman. Ini Penyebabnya

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tegas M Iqbal.

Kemudian, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara," ungkap M Iqbal.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah