Polisi Ungkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Magelang, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

- 15 Desember 2021, 12:42 WIB
Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun saat menginterograsi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMK di wilayah Mertoyudan.
Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun saat menginterograsi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMK di wilayah Mertoyudan. /Humas Polres Magelang.

Media Purwodadi  - Polres Magelang akhirnya menetapkan tiga orang pelajar terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis 15 Desember 2021.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Armin.

Dalam keterangan rilisnya, ketiga pelaku yang merupakan pelajar sebuah SMK di Kabupaten Magelang ini terbukti melakukan pelemparan baru kepada korban berinisial EMN (19).

Baca Juga: Ikatan Cinta 15 Desember 2021 : Jessica Keceplosan Soal Pekerjaan, Aldebaran Jadi Kacau

AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dilakukan tiga pelajar terhadap korban yang terjadi pada Rabu 7 Desember 2021.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Magelang, peristiwa ini bermula ketika korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor berboncengan dari Puskesmas Mungkid.

“Saat perjalanan pulang, sampai di daerah Deyangan, korban melewati sekelompok yang merupakan kelompok tersangka dan rekan-rekannya,” tambah AKP Muhamad Alfan Armin.

“Setelah itu para tersangka menaiki motor dan mengambil batu lalu mengejar korban. Sampai di depan Balai Desa Pasuruhan, keduanya berpapasan lagi dan dua tersangka melempar batu ke arah korban hingga mengenai kepalanya,” ujar AKP Muhamad Alfan Armin.

Baca Juga: Jangan Biarkan Masyarakat Fobia Pondok Pesantren karena Herry Wirawan

Ternyata aksi pelemparan batu tersebut membuat korban akhirnya terjatuh dan ditolong warga menuju ke rumah sakit dengan bantuan kendaraan yang melintas.

Usai mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung memburu para tersangka. Pemburuan terhadap tersangka membuahkan hasil.

Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku berikut barang bukti berupa pada Senin 22 November 2021.

Dua dari tiga tersangka yang ditetapkan ini masih di bawah umur. Sementara satu orang pelaku sudah memasuki usia dewasa. Ketiganya kini menjadi tahanan di Polres Magelang.

"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses,” ungkap Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Tolong Disimpan Nomer Penting Ini

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami imbau kepada para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. Jangan lakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, kebut-kebutan,” imbau AKBP Sajarod Zakun.

Kepada para guru dan orang tua, Kapolres meminta agar bisa menjaga anak maupun anak didiknya supaya bisa melakukan kegiatan positif yang bermanfaat untuk masa depan.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x