Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Polres Cilacap Sudah Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka

- 28 September 2021, 10:43 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan penjelasan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan penjelasan. /Humas Polda Jateng

 

Media Purwodadi - Babak baru mengawali kasus insiden Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Cilacap pada 17 September 2021.

Kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV yang ditangani Polres Cilacap akhirnya menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kasus ini telah ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

Baca Juga: Polda Jateng Dukung Perhelatan Liga 3, Sebanyak 5 Daerah Sudah Ajukan Diri Sebagai Calon Tuan Rumah

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Polres Cilacap menetapkan SA (53) sebagai tersangka dan dikenainpasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kombes Pol M Iqbal menerangkan, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut.

Termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Baca Juga: Senin Operasi Patuh Candi. Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Tidak Ada Penindakkan Apapun

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x