Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Limbah Industri Alkohol di Sungai Bengawan Solo

- 18 September 2021, 07:30 WIB
Dua tersangka pelaku pembuangan limbah industri alkohol ke sungai Bengawan Solo saat diinterograsi oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu
Dua tersangka pelaku pembuangan limbah industri alkohol ke sungai Bengawan Solo saat diinterograsi oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu /Humas Polda Jawa Tengah

Media Purwodadi – Polres Sukoharjo telah mengumpulkan bukti jelas untuk kasus pencemaran Bengawan Solo yang dilakukan dua tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP, Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial J (36) dan H (40) merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Opsional Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi terhadap dua pelaku yang membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo.

Baca Juga: Air Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Ciu, Ganjar Pranowo Nilai Sudah Sangat Keterlaluan

Hal itu diungkapkan melalui konferensi pers yang berlangsung di lokasi kejadian pembuangan limbah pada Jum’at, 17 September 2021.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, lewat konferensi pers memberikan keterangan dari dua tersangka yang membuang limbah hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto.

“Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembungan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” ungkapnya.

AKBP Wahyu mengungkapkan, dua tersangka melancarkan aksinya dengan cara menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel dan kemudian membuangnya ke Bengawan Solo.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya ekonomi atau untuk biaya hidup,” ungkap Kapolres Sukoharjo.

Baca Juga: Video Viral Pengendara dan Pembonceng Jatuh Saat Diberhentikan Polisi. Berikut Penjelasan dari Polda Jateng
 
Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 Miliar.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres AKBP Wahyu mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.

Pembangunan IPAL ini diharapkan dapat mengakomodir home industri pengelolaan alkohol, sehingga para perajin minuman beralkohol ini tidak membuang limbahnya sembarangan.

Selain itu, kegiatan penegakan hukum sebagai solusi dari permasalahan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, M. Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang tentunya dapat merugikan warga lainnya.
 
M Iqbal menegaskan, polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang mencoba merusak lingkungan hingga meresahkan hajat hidup orang banyak. ***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x