Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Serayu, Empat Tersangka Ditangkap

9 Maret 2024, 10:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto saat menanyai salah seorang tersangka kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di Sungai Serayu. /Media Purwodadi/dok Polres Purbalingga

Media Purwodadi – Kasus pembunuhan yang korbannya dibuang di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Purbalingga.

Keterangan tertulis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan empat tersangka diamankan dan sudah mendekam di tahanan Sabtu 9 Maret 2024, yakni satu orang eksekutor dan tiga orang yang membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Empat tersangka P (37) sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta KSA (22) dan AT (19) warga Kabupaten Batang perannya membantu.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi Sopir Terjepit Dashboard Pick Up di Temanggung, Berikut Kronologinya

Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto,penemuan jasad pria di Sungai Serayu, Kecamatan Bukateja tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024.

“Saat ditemukan perut mayat terikat tali tambang yang ujungnya diberi batu cor berat sekira 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.

Sat Reskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Identitas korban diketahui bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga didukung tim Jatanras Polda Jateng, lanjut AKP Aris akhirnya berhasil membekuk empat tersangka pada Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Kapolda Jateng Tegas Larang Ormas Lakukan Sweeping

Tabrak Dengan Truk

Barang bukti yang disita, seutas tali tambang 21,55 meter, batu cor, satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi H 8915 UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra H 1870 UM dan dua telepon genggam.

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban terkait utang piutang," jelas Kasat Reskrim AKP Aris.

Kejadian di wilatah Kabupaten Batang, dengan cara P menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban berdiri di belakang truk pada Kamis 15 Februari 2024.

Tersangka P kemudian membawa korban yang tak sadar menggunakan truk ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka menghubungi AB, KSA dan AT untuk menunggui korban.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Sabtu 9 Maret 2024, Hujan Siang dan Sore Hari

Kemudian pada Jumat 16 Februari 2024, korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi H 1870 UM.

Korban yang tidak sadar diikat perutanya menggunakan tali yang ujungnya dikaitkan batu cor kemudian dibuang ke Sungai Serayu dari atas jembatan du Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Terungkap ketika tersangka P diperiksa, bahwa korban memiliki utang sebesar Rp6,3 juta terkait jual beli material. Saat ditagih korban berbicara kasar membuat P sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan.

Tersangka P lanjut Kasat Reskrim, akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler