Inilah Daftar Resmi UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan Rp 2.116.516

30 November 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi UMK di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. /depkop.go.id

Media Purwodadi – Gubernur Jawa Tengah telah melakukan penetapan Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota yang kemudian diteken pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

 

 

Dalam SK yang diteken Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mempertimbangkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada SK tersebut, Pj Gubernur Jawa Tengah memutuskan Upah Minimum (UM) pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2024, merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Harapan Bupati Grobogan Saat Memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI dan HUT Korpri

Dalam SK tersebut tertuang bahwa pengusaha yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UM, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

Jika pengusaha tdiak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa Kabupaten/Kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UM yang berlaku di Kabupaten/Kota.

Pada SK ini, Pj Gubernur Jawa Tengah juga meminta perusahaan memberikan upah di atas UM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud kepada Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2024

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.479.106,00

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.195.690,00

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571,00

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 2.038.005,00

5. Kabupaten Kebumen Rp 2.121.947,00

6. Kabupaten Purworejo Rp 2.127.641,00

7. Kabupaten Wonosobo Rp 2.159.175,00

8. Kabupaten Magelang Rp 2.316.890,00

9. Kabupaten Boyolali Rp 2.250.327,00

10. Kabupaten Klaten Rp 2.244.012,00

11. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.215.482,00

12. Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500,00

13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.288.366,00

14. Kabupaten Sragen Rp 2.049.000,00

15. Kabupaten Grobogan Rp 2.116.516,00

16.Kabupaten Blora Rp 2.101.813,00

17. Kabupaten Rembang Rp 2.099.689,00

18. Kabupaten Pati Rp 2.190.000,00

19. Kabupaten Kudus Rp 2.516.888,00

20. Kabupaten Jepara Rp 2.450.915,00

21. Kabupaten Demak Rp 2.761.236,00

22. Kabupaten Semarang Rp 2.582.287,00

23. Kabupaten Temanggung Rp 2.109.690,00

24. Kabupaten Kendal Rp 2.613.573,00

25. Kabupaten Batang Rp 2.379.702,00

26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.334.886,00

27. Kabupaten Pemalang Rp 2.156.000,00

28. Kabupaten Tegal Rp 2.191.161,00

29. Kabupaten Brebes Rp 2.103.100,00

30. Kota Magelang Rp 2.142.000,00

Baca Juga: Lingkungan Taman Kota dan Taman Kuliner Purwodadi Dipercantik Jadi Kawasan Tematik, Penasaran?

31. Kota Surakarta Rp 2.269.070,00

32. Kota Salatiga Rp 2.378.951,00

33. Kota Semarang Rp 3.243.969,00

34. Kota Pekalongan Rp 2.389.801,00

35. Kota Tegal Rp 2.231.628,00

 

 

Dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, UM tertinggi jatuh pada Kota Semarang yakni Rp 3.243.969,- Sedangkan UM terendah terdapat di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2.038.005,-

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler