Tidak Kapok Main Sabu, Residivis Pengedar Narkoba di Wilayah Banyumas Ini Dibekuk Polisi

18 Mei 2022, 13:26 WIB
Residivis pengedar narkoba ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti. /dok Humas Polda Jateng

Media Purwodadi - Tidak kapok, itu yang pantas disematkan pada seorang residivis di Kabupaten Banyumas.

Seorang pria berinisial LR (29) warga alamat Jalan Gunung Tugel, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas.

Sat Narkoba Polres Banyumas terpaksa menangkap LR lantaran diduga sering menyalahgunakan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Sabu.

Dalam keterangan resminya, Sat Narkoba Polres Banyumas menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti pada Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Misterius, Pegawai Kecamatan di Grobogan Ini Bisa Cairkan Dana BPNT Milik Warga yang Sudah Meninggal

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko membenarkan penangkapan tersangka LR.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 di pinggir jalan Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto timur, Kabupaten Banyumas.

"Kami telah menerima informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, Polisi mendapatkan informasi adanya seorang residivis masih menyalahgunakan narkotika.

"Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, dan didapati informasi bahwa diduga seorang Residivis masih menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu", tambah Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko.

Beberapa barang bukti yang disita petugas antara lain, plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal.

Serbuk tersebut diduga yakni narkotika golongan I atau jenis sabu seberat 0,33 gram yang terlilit isolasi warna merah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berikan Kebijakan Pelonggaran Pakai Masker, Ini Tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, petugas juga menyita satu buah pipet kaca, satu buah sedotan warna hitam, satu buah korek warna merah, satu buah celana pendek warna hitam merk trasher.

Beberapa barang bukti lain berupa sarana yang dipergunakan pelaku juga ikut disita yakni satu unit ponsel, satu kartu ATM sebuah bank ternama, satu buah rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Narkoba.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler