Media Purwodadi – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah meneken keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2022.
Keputusan tersebut telah ditandatangani dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Lota di Jawa Tengah tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yakni formula penghitungan dan datanya sudah baku.
Penetapan UMK ini mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur se Indonesia dengan nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Baca Juga: Yamaha All New Connected R15, Motor Sport Anyar Dengan Harga Mulai Rp 38 Jutaan
Gubernur Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan, bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Simulasi penerapan SUSU dicontohkan pada Kota Semarang. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penambahan upahnya Rp 63.787,98 sedangkan di Kabupaten Banjarnegara, penambahan upah sebesar Rp 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.
Baca Juga: Yamaha All New R15, Kejutan Akhir Tahun yang Suguhkan Sensasi Berkendara Menyatu Dengan Kendaraan
Berikut ini daftar UMK Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022
Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
16 Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52
Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.
Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Desember 2021 : Rendy Merasa Kesulitan, Andien Kecewa Tidak Bisa Dekat Reina
Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.***