Ayat (2) penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maskimum 15%.
Ayat (3) lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
Baca Juga: Pasca Alami KDRT, Hotman Paris Hutapea Sebut Venna Melinda Alami Trauma Psikis
Macam pembatas kecepatan dan lokasinya, seperti dikutip dari akun Twitter Kemenhub RI @kemenhub 151, seperti dari karet, atau aspal.
Kemudian lokasinya digunakan hanya pada aera parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam.
Polisi tidur atau speed hump digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam. ***