Medina Zein Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Humas Polda Metro Jaya : Sudah Melalui Proses Penyidikan

- 6 Januari 2022, 18:00 WIB
Medina Zein berstatus tersangka pencemaran nama baik, Humas Polda Metro Jaya: sudah melalui proses penyidikan.
Medina Zein berstatus tersangka pencemaran nama baik, Humas Polda Metro Jaya: sudah melalui proses penyidikan. /Tangkap Layar/ YouTube Hitz Infotainment/

Baca Juga: Selamatkan Teman, Dua Santri Ponpes di Magelang Ini Justru Tewas Tenggelam, Berikut Penjelasannya

Kasus perseteruan keduanya bermula ketika Marissya Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang dilakukan Medina Zein melalui media sosial Instagram.

Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.

Atas perbuatan itu, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(Pikiran-rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila)***

 

Artikel serupa telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul “Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Sudah Lakukan Mediasi” pada Rabu, 5 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah