Simak Penjelasan Tentang Bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat Bisa Lakukan Pengecekan Mandiri

- 24 April 2024, 23:30 WIB
Ilustrasi Bansos Program Keluarga Harapan.
Ilustrasi Bansos Program Keluarga Harapan. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Bansos Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial tunai yang diberikan untuk keluarga penerima manfaat atau KPM.

Bansos ini diberikan kepada para penerima manfaat yang namanya tercatat dalam DTKS Kemensos RI. Ada beberapa kategori penerima Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat.

Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan ini. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai tujuan agar keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bantuan uang tunai langsung dari Pemerintah.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Dan para penerima manfaat ini bisa mengetahui statsus dan jadwal pencairan bansos PKH ini dengan melihat langsung pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan ini bukan hanya sebagai program bantuan saja, tetapi juga menjadi sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan.

Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 25 April 2024 Folbec, Mega Bollywood : Main Hoon Naa, Parineetii, Takdir Lonceng Cinta

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x