Program Keluarga Harapan Hadir Dengan Beragam Kategori, Berikut Penjelasan Selengkapnya!

- 19 April 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi bansos Program Keluarga Harapan.
Ilustrasi bansos Program Keluarga Harapan. /Media Purwodadi/Hana Ratri./



Media Purwodadi – Bantuan Sosial atau Bansos dari pemerintah yakni Program Keluarga Harapan hadir untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang berada pada garis kemiskinan.

Mereka yang disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat merupakan mereka yang punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau yang disebut dengan Kartu Merah Putih.

Kepemilikan KKS Merah Putih ini diterima oleh mereka yang terdaftar sebagai KPM dapat dengan cepat dan mandiri mengecek apakah mereka menerima bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Bank BTPN Berikan Layanan Jasa Pinjaman untuk Karyawan, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bansos PKH ini dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai kategori masing-masing yang ditetapkan.

Beberapa kategori yang dirujuk dalam penyaluran PKH antara lain ibu hamil atau nifas, anak kecil usia  0-6 tahun, pendidikan sekolah menengah/sederajat, pendidikan sekolah menengah/sederajat, penyandang disabilitas, dan termasuk masyarakat lanjut usia.

Nominal bansos PKH  kategori ibu hamil atau nifas dapat menerima bansos senilai Rp750. 000 per tahap Untuk Kategori bayi 0 hingga 6 tahun akan mendapat bantuan senilai Rp 750.000 per tahap.

Kemudian, siswa SMP atau sederajat akan menerima bantuan senilai Rp375. 000 per tingkat pembayaran. Untuk kelompok siswa SMA akan mendapat bantuan senilai Rp500.000 per tahap.

Sementara, penyandang disabilitas juga berhak menerima PKH senilai Rp600.000 per tahap, dan warga lanjut usia juga berhak menerima jumlah yang sama sebesar Rp600.000 per tahap.

Bansos PKH dapat diterima oleh  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik kartu KKS Merah Putih dan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).

Hak peserta PKH adalah mendapatkan bantuan  tunai, layanan kesehatan  ibu dan anak, layanan pendidikan dasar, dan layanan kesejahteraan sosial.

Keanggotaan atau nama KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dapat dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pada laman tersebut, Anda dapat mengecek sendiri apakah Anda termasuk penerima bantuan kesejahteraan. Penerima bansos ini harus memenuhi syarat pendaftaran pada DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: KUR Bank Mandiri untuk Pelaku UMKM dan Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3.Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Bila Anda merupakan penerima bantuan PKH ini, Anda bisa menunggu jadwal pencairan sesuai dengan pengumuman. Bantuan bisa cair lewat Bank dan juga Kantor Pos dengan syarat memiliki Kartu KKS Merah Putih sebagai bukti penerima bansos PKH ini.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x