KPR Panin, Berikan Kemudahan dan Keuntungan Wujudkan Mimpi Punya Rumah Impian dengan Suku Bunga Pilihan

- 19 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi rumah impian.
Ilustrasi rumah impian. /PIXABAY.


Media Purwodadi – Bagi yang ingin memiliki rumah impian dengan sistem kredit, Anda bisa mengajukannya lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Panin.

Bank Panin membuka jasa kredit atau loan untuk KPR dengan nama KPR Panin. Ada banyak keuntungan dari KPR Panin ini seperti :

a. Beragam pilihan suku bunga dan biaya yang ringan dan kompetitif sesuai kebutuhan Anda.

b. Proses pengajuan yang cepat dan mudah hanya dalam 3 hari kerja sejak diajukan.

c. Angsuran tetap selama jangka waktu kredit dengan keleluasaan pembiayaan hingga 20 tahun

d. Kemudahan pembayaran yakni menyiapkan dana lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pada rekening TabunganPanin Anda untuk sistem debet otomatis setiap bulanya.

e. Akses terjangkau karena Bank Panin memiliki lebih dari 500 cabang di seluruh Indonesia, dimana Anda dengan mudah mendapatkan fasilitas KPR Panin.

f. Sertifikat kepemilikan dan dokumen lainnya tersimpan dengan aman di Bank Panin, sehingga pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan.

Baca Juga: Bank BTPN Berikan Layanan Jasa Pinjaman untuk Karyawan, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Jenis Produk Panin KPR antara lain :

1. KPR, dimana fasilitas ini merupakan fasilitas kredit perorangan dengan tujuan untuk pembelian properti berupa rumah, apartemen, ruko, rukan, gudang serba guna dan kavling di dalam komplek perumahan.

2. KPR X-Tra, yakni fasilitas refinancing dengan jaminan rumah, ruko, rukan, apartemen, kavling gudang serba guna dengan tujuan penggunaan untuk renovasi, konstruksi, multiguna konsumsi dan pembelian property lainnya berupa rumah, ruko, rukan, apartemen, gudang serba guna atau kavling dalam komplek perumahan yang belum dapat dijaminkan.

Persyaratan umum untuk pengajuan KPR Panin :

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Batas usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
• Karyawan tetap/profesional/wiraswasta
• Batas usia maksimal 55 tahun untuk karyawan
• Batas usia maksimal 60 tahun untuk profesional atau wiraswasta

Persyaratan Dokumen

• Fotokopi KTP pemohon
• Fotokopi KTP suami/istri
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta pisah harta
• Fotokopi NPWP/SPT PPh21
• Data keuangan dan / atau rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
• Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja Asli dari perusahaan
• Fotokopi Dokumen Jaminan (Sertifikat -AJB-IMB & PBB)* (khusus untuk rumah second).

Baca Juga: Apa Itu QRIS? Berikut 5 Panduan Praktis Menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard

Suku bunga pilihan pada Panin KPR ini antara lain :

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x