Penjelasan Tentang Bansos Program Keluarga Harapan untuk Para PKM, Simak Segera Penjelasannya di Sini

- 28 Maret 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi bansos PKH yang diterima KPM.
Ilustrasi bansos PKH yang diterima KPM. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sebagian besar merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM.

Keluarga Penerima Manfaat dengan status “Pemegang KKS Merah Putih” akan menerima pembayaran Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial PKH pada bulan Maret 2024.

Masyarakat yang menjadi KPM dapat dengan cepat dan mandiri mengecek apakah mereka menerima bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT Berlangsung di Bulan Maret 2024 Ini, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Bansos PKH ini dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai kategori masing-masing yang  ditetapkan.

Beberapa kategori yang dirujuk dalam penyaluran PKH antara lain ibu hamil atau nifas, anak kecil usia  0-6 tahun, pendidikan sekolah menengah/sederajat, pendidikan sekolah menengah/sederajat, penyandang disabilitas, dan termasuk masyarakat lanjut usia.

Nominal bansos PKH  kategori ibu hamil atau nifas dapat menerima bansos senilai Rp750. 000 per tahap Untuk Kategori bayi 0 hingga 6 tahun akan mendapat bantuan senilai Rp 750.000 per tahap.

Kemudian, siswa SMP atau sederajat akan menerima bantuan senilai Rp375. 000 per tingkat pembayaran. Untuk kelompok siswa SMA akan mendapat bantuan senilai Rp500.000 per tahap.

Sementara, penyandang disabilitas juga berhak menerima PKH senilai Rp600.000 per tahap, dan warga lanjut usia juga berhak menerima jumlah yang sama sebesar Rp600.000 per tahap.

Bansos PKH dapat diterima oleh  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik kartu KKS Merah Putih dan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).

Hak peserta PKH adalah mendapatkan bantuan  tunai, layanan kesehatan ibu dan anak, layanan pendidikan dasar, dan layanan kesejahteraan sosial.

Keanggotaan atau nama KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dapat dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: PLN Purwodadi Pasang Alat CLD Pada Tiang Listrik, Ternyata Ini Fungsinya

Pada laman tersebut, Anda dapat mengecek sendiri apakah Anda termasuk penerima bantuan kesejahteraan. Penerima bansos ini harus memenuhi syarat pendaftaran pada DTKS Kemensos RI.

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Bila Anda merupakan penerima bantuan PKH ini, Anda bisa menunggu jadwal pencairan sesuai dengan pengumuman. Bantuan bisa cair lewat Bank dan juga Kantor Pos dengan syarat memiliki Kartu KKS Merah Putih sebagai bukti penerima bansos PKH ini.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x