Pencairan Bansos BPNT Berlangsung di Bulan Maret 2024 Ini, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- 28 Maret 2024, 18:34 WIB
Ilustrasi BPNT.
Ilustrasi BPNT. /Media Purwodadi/Hana Ratri.

Media Purwodadi - Pembayaran Bantuan Sosial sembako (BPNT) Bansos kepada keluarga penerima masih berlangsung hingga Maret 2024 ini. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan. Termasuk  Maret 2024.

BPNT merupakan bantuan sosial berupa bantuan pangan nontunai yang diberikan pemerintah kepada KPM, khususnya kepada masyarakat yang kondisi sosial ekonominya berada pada 25% terbawah wilayah pelaksanaan.

Keluarga Penerima manfaat yang menjadi penerima bansos ini adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Merah Putih yang memperbolehkan penerima manfaat  berbelanja di E-Warong terdekat.

Baca Juga: PLN Purwodadi Pasang Alat CLD Pada Tiang Listrik, Ternyata Ini Fungsinya

Bantuan ini tidak hanya berupa sembako non tunai namun juga dapat dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah pembayaran bulanan sebesar Rp 200.000. Penyaluran BPNT ini akan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga KPM akan mendapat bantuan  senilai Rp 400.000 untuk setiap penarikannya.

Sebagai pemegang KKS Merah Putih, KPM bebas membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

BPNT Bantuan sosial merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat rentan.

Persyaratan penerima bantuan sosial BPNT :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar pada Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau BUMN/BUMD atau Polri

Cek laman cekbansos.kemensos.go.id memungkinkan Anda untuk mengecek status KPM atau nama  yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT. Di halaman ini Anda bisa mengecek sendiri apakah Anda penerima bansos BPNT, penerima bansos.

Baca Juga: Bank Tabungan Negara Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Grobogan Senilai Rp200 Juta

Langkah-langkah pengecekan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada halaman konfirmasi Kemensos RI:

1. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan.
2. Masukkan nama PM (penerima) sesuai KTP.
3. Masukkan 4 digit kode yang tertera pada kolom.
4. Klik tombol Pencarian Data.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, penerima bantuan BPNT  bisa menunggu jadwal pembayarannya. Jika Anda memiliki kartu KKS merah putih sebagai bukti penerima bansos BPNT, bantuan Anda dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos Anda.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x