Bansos Beras 10 Kilogram Masih Disalurkan di Bulan Januari 2024, Segera Cek Nama KPM yang Berhak

- 8 Januari 2024, 08:12 WIB
Ilustrasi bansos CBP Beras 10 kilogram.
Ilustrasi bansos CBP Beras 10 kilogram. /Media Purwodadi/


Media Purwodadi – Bantuan sosial beras seberat 10 kilogram masih disalurkan pada 2024. Di bulan Januari tahun ini, bansos beras 10 kilogram akan disalurkan kepada penerima manfaat (PM).

Sebelumnya, bansos beras berberat 10 kilogram ini disalurkan pada September 2024 lalu untuk membantu meringankan KPM saat terjadinya kenaikan harga beras.

Bantuan sosial beras 10 kilogram ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Ini Senin 8 Januari 2024, Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Melansir laman resmi Setda Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) sampai ke tangan penerima manfaat.

Menurut Presiden Joko Widodo, bantuan serupa akan diupayakan Pemerintah untuk dilanjutkan sampai pada bulan Juni 2024 mendatang. Namun, ahl itu akan disesuaikan dengan kondisi APBN.

“Nanti kalau APBN-nya saya lihat mencukupi, dilanjutkan lagi ke bulan April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.

Penerima manfaat beras 10 kilogram ini bisa melakukan cek mandiri untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Senin, 8 Januari 2024: Update Terbaru Dapatkan Item Ekslusif dari Mihoyo

Pengecekan mandiri bisa dilakukan dengan mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena penerima manfaat CBP Beras 10 Kilogram ini harus terdaftar melalui database DTKS Kemensos RI.

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah