Bansos Beras 10 Kilogram Disalurkan Bulan Januari 2024, Begini Cara Cek Mandiri Bagi Keluarga Penerima Manfaat

- 7 Januari 2024, 18:57 WIB
Bansos beras 10 kilogram yang merupakan program pemerintah ini juga akan disalurkan pada Januari 2024.
Bansos beras 10 kilogram yang merupakan program pemerintah ini juga akan disalurkan pada Januari 2024. /

Media Purwodadi – Bansos beras 10 kilogram akan disalurkan pada bulan Januari 2024. Sebelumnya, bansos beras berberat 10 kilogram ini disalurkan pada September 2023 lalu.

Bantuan sosial beras 10 kilogram ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Melansir laman resmi Setda Kabupaten Tegal, Presiden Jokowi memastikan penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) sampai ke tangan penerima manfaat.

Baca Juga: Pasca Pemusatan Latihan, Timnas Indonesia Terbang ke Doha untuk Jalani Laga Uji Coba Lawan Iran 9 Januari 2024

Menurut Presiden Joko Widodo, bantuan serupa akan diupayakan Pemerintah untuk dilanjutkan sampai pada bulan Juni 2024 mendatang. Namun, ahl itu akan disesuaikan dengan kondisi APBN.

“Nanti kalau APBN-nya saya lihat mencukupi, dilanjutkan lagi ke bulan April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.

Penerima manfaat beras 10 kilogram ini bisa melakukan cek mandiri untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bansos CBP Beras 10 kilogram ini.

Pengecekan mandiri bisa dilakukan dengan mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id karena penerima manfaat CBP Beras 10 Kilogram ini harus terdaftar melalui database DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Bansos Program Indonesia Pintar Cair di Bulan Januari 2024, Begini Cara Pemegang KIP untuk Cek Secara Mandiri

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah