Respons Protes Pedagang Tanah Abang, Permendag Terkait Perdagangan Online Direvisi

- 22 September 2023, 18:50 WIB
Pasar Tanah Abang Jakarta.
Pasar Tanah Abang Jakarta. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Media Purwodadi - Merespons protes para pedagang Tanah Abang yang sepi pembeli imbat dari penjualan online, saat ini tengah dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Proses revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, masih berlangsung.

 

 

"Kalau Permendag bisa (ditandatangani) minggu ini, karena sudah dapat izin dari presiden. Tapi untuk disahkan kita menunggu diundangkan dalam lembaran berita negara," ujar Isy kepada Antara di Jakarta, Jumat 22 September 2022.

Baca Juga: Industri Hulu Migas di Indonesia Butuh Investasi US$20 Miliar per Tahun, Untuk Apa?

Adapun revisi aturan yang dimaksud, menurut Isy Karim, yakni tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Langkah pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan itu, sebagai respons dari protes yang dilontarkan para pedagang Tanah Abang, karena sepi pembeli akibat maraknya penjualan daring atau penjualan online.

Kementerian Perdagangan, lanjut Isy saat ini dengan kementerian atau lembaga terkait akan memastikan pemenuhan terhadap perijinan persyaratan teknis. Seperti SNI wajib, sertifikat halal, ijin BPOM, dan lain-lain, bagi barang dan jasa yang dijual, khususnya barang impor.

 

Halaman:

Editor: Setiadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah