Buka situs permohonan SLIK di link konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan pilih antrean.
- Unggah dokumen yang diperlukan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Bagi badan usaha wajib menyertakan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Ketik ulang kode yang muncul di layar lalu klik 'Kirim'.
- Periksa email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online paling lambat 2 hari dari tanggal antrean.
- Jika data yang dimasukkan valid, nasabah bisa mencetak formulir yang dikirimkan ke email dan menandatangani sebanyak tiga kali.
- Foto atau scan formulir, disertai swafoto sambil memegang KTP, kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang akan tertera di email.
- OJK akan melakukan verifikasi via WhatsApp dan melakukan video call bila diperlukan.