Coba Cara Cek BI Checking Anda. Baik Akan di ACC Bank Jelek Nasibnya Begini

- 19 Oktober 2022, 16:24 WIB
Cara cek BI Checking sebelum ajukan pinjaman bank akan di ACC atau tidak. Foto: Media Purwodadi
Cara cek BI Checking sebelum ajukan pinjaman bank akan di ACC atau tidak. Foto: Media Purwodadi /Wahyu Prabowo

3. Skor 3 atau Kol-3 (Tidak Lancar), artinya debitur menunggak atau telat membayar selama 91-121 hari.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Rabu, 19 Oktober 2022 : Lakukan Update Malam Ini, Jangan Sampai Kehabisan

Pada tahap status ini, pihak bank berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

4. Skor 4 atau Kol-4 (Diragukan), merupakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau maksimum 4 bulan ke atas.

Di tahap ini, bank berkewajiban untuk mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.

5. Skor 5 atau Kol-5 (Macet), merupakan status kolektibilitas terendah dan tergolong Non Performing Loan (NPL) yang mana angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan lebih dari 180 hari.

 

Dari skor 1 sampai 5 ini, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan skor BI Checking 3,4 dan 5.

Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK sebelum mengajukan kredit ke bank.

Untuk mengeceknya, calon debitur bisa cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dengan cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah