Baca Juga: Atasi Permasalahan Air. Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak Ajak LDII Kolaborasi Untuk Negeri
Artinya, BI Checking merupakan kredit skor yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau kolektibilitas.
Saat ini, istilah tersebut dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, lantaran kini layanan tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
SLIK OJK merupakan catatan riwayat debitur, yang mencakup informasi kelancaran pembayaran kredit.
Skor yang digunakan adalah 1 sampai 5, dengan rincian dan pengertian sebagai berikut.
Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 19 Oktober 2022 : Jangan Lupa Klaim Sekarang Juga, Nikmati Permainan Kamu
1. Skor 1 atau Kol-1 (Lancar), merupakan status kolektibilitas tertinggi, yang mana debitur lancar dalam pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya.
2. Skor 2 atau Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), disebut juga DPK yag merupakan kondisi di mana debitur tercatat menunggak atau terlambat membayar dari 1-90 hari.
3. Skor 3 atau Kol-3 (Tidak Lancar), artinya debitur menunggak atau telat membayar selama 91-121 hari.
Pada tahap status ini, pihak bank berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP).