Bersinergi Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Kejari Tandatangani Kesepakatan Masalah BUMD

- 8 September 2022, 19:03 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saksikan penandatangan bersama Kejari Semarang. Foto: Teropong Jateng
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saksikan penandatangan bersama Kejari Semarang. Foto: Teropong Jateng /Humas Pemkot Semarang

“Jadi dengan membuka momen ini saya berharap jika panjenengan memiliki hal-hal yang ragu segera koordinasi dengan Pak Kasidatun atau mungkin Bu Kajari langsung," ungkap Walikota Semaran.

"Supaya maksud baik panjenengan akan berhasil baik untuk Kota Semarang, juga tidak ada persoalan di kemudian hari,” imbuh Hendra Prihadi.

Di sisi lain, Walikota Semarang meyakini kerja sama yang baru pertama kali diadakan antara Kejaksaan Negeri dan BUMD di lingkungan Kota Semarang akan meningkatkan pencegahan terjadinya praktik korupsi maupun penyimpangan.

“Diharapkan tidak akan terjadi penyimpangan dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan ini khususnya digunakan untuk modal percepatan pembangunan Kota Semarang,” tutur Hendi.

Secara detail Hendi menerangkan jika ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pemberian bantuan pertimbangan pendampingan jasa hukum serta upaya pemulihan aset BUMD Pemkot Semarang atas penguasaan yang dikuasai pihak ketiga. 

Sehingga melalui sinergitas, Kejaksaan Negeri Semarang dapat memberikan pendampingan pelaksanaan usaha bidang hukum.

Lebih lanjut Walikota Semarang Hendrar Prihadi menekankan pada jajarannya untuk semaksimal mungkin memanfaatkan peran kejaksaan sebagai tim pendampingan pemerintah Kota Semarang khususnya di Perusda. 

Perusda di Kota Semarang ini bukan hanya sebagai rekrutmen tenaga kerja masyarakat Kota Semarang tetapi untuk optimalisasi aset Pemkot yang dikelola Perusda.

“Harapannya akan muncul tambahan pendapatan kas daerah yang nanti akan bisa dipergunakan untuk masyarakat. Sehingga dengan kondisi seperti itu, panjenengan harus bekerja keras,” ungkap Walikota Kota Semarang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Emy Munfarida berpesan jaksa pengacara negara bertindak sebagai fasilitator dan mediator apabila ada dua instansi pemerintah pusat maupun BUMD ada perselisihan.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah