Tahun 2022, Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Persyaratan dan Alur Pendaftaran, Berikut Penjelasannya

- 3 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pekerja yang sukses berbisnis setelah mengikuti pelatihan di Prakerja.
Ilustrasi pekerja yang sukses berbisnis setelah mengikuti pelatihan di Prakerja. /Fauxels / PEXELS.

Media Purwodadi – Pendaftaran Kartu Prakerja rencananya akan kembali dibuka untuk masyarakat di Indonesia pada tahun 2022.

Kartu Prakerja ini dikhususkan kepada masyarakat yang memang tengah mencari pekerjaan, atau pekerja yang mengalami PHK dan juga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Banyak Komplain Masyarakat Soal Genangan Air di Kaligawe, Ganjar Pranowo Lakukan Pengecekan

Selain itu, Kartu Prakerja ini juga dipergunakan untuk para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Berikut persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja :

1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggita DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang berhak menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Libur Tahun Baru, KAI Daop 4 Semarang Layani 30.135 Penumpang Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Cara pendaftaran Kartu Prakerja sangat mudah. Berikut cara mendaftar Program Kartu Prakerja :

1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id
2. Ketik alamat Email dalam kotak yang disediakan
3. Buat password
4. Ulangi password
5. Lalu, klik Daftar
6. Berikan centang pada kolom Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x