Tambahan Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek, Berikut Syarat Beserta Besarannya

- 24 Desember 2021, 17:30 WIB
Siswa belajar dengan memanfaatkan kuota internet dari pemerintah.
Siswa belajar dengan memanfaatkan kuota internet dari pemerintah. /PEXELS/Anna Shvets


Media Purwodadi - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan tambahan kuota data internet. Penyaluran bantuan kuota internet gratis yang awalnya hanya sampai bulan November, kini diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Mengutip dari laman resmi Kemendikbudristek, kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada Rabu, 8 Desember 2021.

Setelah melihat besarnya manfaat bantuan kuota data internet tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan tambahan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka dan Pendidikan Jarak Jauh.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek, Berikut Situs dan Aplikasi yang Tidak Bisa Diakses

Masyarakat yang mendapatkan bantuan kuota data internet tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Peserta didik PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Nama penerima terdaftar dalam aplikasi Dapodik

2. Penerima memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orangtua/ anggota keluarga/ wali

Syarat pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah penerima kuota data internet belajar

1. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Ada sedikit perbedaan syarat yang diberlakukan untuk penerima bantuan kuota data internet tingkat mahasiswa, sebagai berikut :

1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree

2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Sementara syarat untuk dosen, sebagai berikut :

1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Besarnya bantuan kuota data internet yang disalurkan oleh pemerintah pun cukup bervariatif. Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan beserta golongannya.

Baca Juga: Resep Bubur Bayi untuk Menaikkan Berat Badan si Kecil dengan Cepat ala dr. Melia Yunita Dokter Speasialis Anak

Rincian kuota data internet yang diterima masyarakat, sebagai berikut :

1. Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.

2. Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB per bulan.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.

4. Mahasiswa dan dosen akan menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

Pemerintah memberikan bantuan paling banyak 3 paket bantuan kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda pada setiap nomor ponsel penerima bantuan.

Berbeda dengan tahun lalu, kali ini bantuan kuota data yang diberikan pemerintah berupa kuota umum. Kuota belajar ini hanya bisa dipergunakan untuk mengakses hampir semua situs kecuali yang sudah diblokir oleh pemerintah.

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x