Segera Cek Nama Lewat Eform BRI untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairan Dana

- 18 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi seorang pelaku usaha sedang sibuk cek nama untuk pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi seorang pelaku usaha sedang sibuk cek nama untuk pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pexels/anete-lusina/


Media Purwodadi – Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp1,2 juta kembali hadir untuk Anda yang termasuk kalangan UMKM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang akrab disebut BLT UMKM ini merupakan sebuah cara untuk mendongkrak usaha UMKM di tengah masa pandemi.

Bedasarkan penjelasan Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM bahwa hingga saat ini jumlah UMKM yang sudah mendapatkan bantuan sekitar 12,7 juta, sedangkan jumlah target pemerintah sebanyak 12,8 juta UMKM.

Jumlah tersebut menyimpulkan bahwa ada 100ribu UMKM yang perlu mendapatkan BLT UMKM karena masih termasuk golongan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Sabtu, 18 Desember 2021: Jangan Lewatkan Mega Bollywood Jab Pyaar Kisise Hota Hai

“Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan. Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan," jelas Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya,yang dilansir dari laman  resmi Kemenkop dan UKM RI.

"Rencananya pertengahan November ini kami salurkan," tutur tambah Eddy Satriya.

Bagi Anda yang bebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM, peluang untuk mendaftar masih ada, namun perlu adanya beberapa dokumen yang disiapkan lebih dulu.

Selain dokumen, juga perlu mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut merupakan data atau dokumen yang harus disiapkan sebagai calon penerima BLT UMKM, yaitu :

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. NIB-IUMK/SIUPP/SKU

4. Foto usaha

Selain syarat yang tersebut, perlu diketahui juga beberapa syarat lain yang mungkin dibutuhkan untuk mendaftar BPUM 2021 online sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Syarat lain untuk calon penerima BPUM yang termaktub pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat penerima BLTM UMKM 2021, yaitu:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Pendaftaran penerima BLT UMKM tersebut sudah ditutup sejak September 2021 lalu. Sedangkan batas waktu pencairan BPUM hingga akhir bulan Desember 2021.

Berikut merupakan cara cek daftar penerima BLT UMKM :

1. Buka laman Eform BRI pada link www.eform.bri.co.id/bpum

2. Ketik Nomor Induk Kependudukan Anda

3. Masukan kode verifikasi

4. Klik proses Inquiry

5. Temukan notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai penerima BPUM.

Berkas yang perlu disiapkan untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut :

1. Siapkan fotokopi KTP.

2. Siapkan foto tempat usaha Anda yang sudah dicetak dalam sebuah kertas.

3. Siapkan surat keterangan usaha dari pihak desa atau kelurahan yang sesuai dengan domisili Anda/NIB/SKKU/SIUPP.

4. Tunggu hingga proses pencairan tiba.

5. Anda akan mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta yang sudah terisi dalam bentuk rekening tabungan.

Itulah syarat calon penerima BLT UMKM, cara cek daftar penerima BLT UMKM dan juga cara pencairan dana Rp1,2 juta untuk BLT UMKM.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x