Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan Menjadi Rp 100 Juta

- 2 Juni 2021, 08:25 WIB
Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meingkatkan plafon KUR tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi 100 juta
Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meingkatkan plafon KUR tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi 100 juta /kemenkeu.go.id/


Media Purwodadi - Untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kini Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah sat unya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” terang Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme yang tinggi dari para pelaku UMKM akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Bulan Juni. Ini Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya

Periode pemberlakuan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga diperpanjang menjadi 3 persen selama 6 bulan mulai dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.

Tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar 82,56 triliun rupiah (32,63 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun).

Dan diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar 252,92 triliun rupiah dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x