BPUM Tahap II Masih Berjalan, Ayo Segera Daftarkan Usaha Anda

- 1 Juni 2021, 06:40 WIB
Kepala Dinkop dan UKM Grobogan Adhitya Wisnu Wardhana bersama para pelaku UMKM pada 2020 silam.
Kepala Dinkop dan UKM Grobogan Adhitya Wisnu Wardhana bersama para pelaku UMKM pada 2020 silam. /Hana/

Media Purwodadi – Bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan yang belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), masih ada kesempatan hingga 17 Juni 2021 mendatang.

Sebelumnya, BPUM telah dibuka dalam dua tahap. Yaitu tahap I pada 12 – 21 April 2021 dan tahap II pada 21 Mei -17 Juni 2021.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan Adhitya Wisnu Wardhana melalui Sekretaris Dinas, Rustam Aji, para pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan masih punya kesempatan untuk mendaftarkan diri pada tahap II.

“Tidak ada kuota khusus yang tersedia per Kabupaten atau Provinsi. Yang ada adalah kuota secara nasional. Diperuntukkan kepada 12 juta usaha mikro se Indonesia,” kata Aji, panggilan akrabnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila, Klik 15 Link Ini

Pada tahap sebelumnya di tahun 2020, para pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM ini berjumlah 31.262 pelaku usaha mikro.

Mudah dan Gratis

Aji juga menjelaskan, proses pendaftaran calon penerima BPUM seluruhnya dilakukan secara gratis.

Para pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan dapat mendaftarkannya melalui website bit.ly/BPUMGrobogan 2021.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa pendaftaran BPUM sifatnya gratis alias tidak dipungut biaya. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Aji.

Baca Juga: Sebagai Dasar Negara Indonesia, Inilah Bunyi Lima Sila Pancasila Beserta Simbolnya

BPUM ini merupakan bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Semua pelaku usaha mikro boleh mendaftarkan diri asal memenuhi syarat yang diminta saat pendaftaran secara online.

Namun demikian, lanjut Aji, siapa saja pelaku usaha mikro yang akan menerima BPUM ini, menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“BPUM merupakan bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, pelaku usaha mikro semua sektor boleh mendaftarkan asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” tambah Aji.
 
“Adapun penetapan penerima BPUM dari Kemenkop RI dan disalurkan melalui Perbankan tidak dikelempokkan per sektor akan tetapi jadi satu semua sektor,” ujarnya.
Cara mendaftar BPUM secara online ini sangat mudah.

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila Jadi Dasar Negara Indonesia

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa berkas yang sudah di scanning atau foto dengan bentuk PDF.

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan:

a.    Surat Keterangan Usaha, yang diperoleh dari instansi terkait seperti kelurahan/desa setempat.
b.    KTP
c.    KK

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila Jadi Dasar Negara Indonesia

Cara mendaftar BPUM :

a.    Ketik link bit.ly/BPUMGrobogan

b.    Secara otomatis akan terkoneksi langsung dengan email pribadi Anda. Jika itu bukan email Anda, maka Anda bisa menggantikannya pada link ganti akun.

c.    Setelah diganti akun, barulah masuk untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang wajib diisi.

d.    Setelah mengisi formulir tersebut, kita akan mendapatkan email berisi notifikasi telah mendaftar sebagai calon penerima BPUM Grobogan 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kapolri Terbitkan Izin Pertandingan Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x