Kartu Prakerja Gelombang 48 Bakal Dibuka Tahun Ini, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Syaratnya!

1 Februari 2023, 06:48 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang bakal dibuka tahun ini di bulan ketiga. /prakerja.go.id

Media Purwodadi - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 belum dibuka hingga akhir bulan Januari 2023.

Dari Instagram resmi Kartu Prakerja, para calon yang tengah menunggu pembukaan pendaftaran Gelombang 48 diharapkan untuk menunggu.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 harus menunggu karena akan dibuka pada bulan ketiga tahun ini.

Baca Juga: Go International, Agnez Mo Raih Dua Penghargaan di WPVR 2022 Year End Pinnacle Award

Sambil menunggu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri mulai saat ini.

Ikuti langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 berikut ini:

1. Login pada laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri secara lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftarkan djri untuk Kartu Prakerja Gelombang 48, Anda harus memenuhi syaratnya lebih dulu.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 yang dilansir dari resmiprakerja.go.id :

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pasca Jalani Perawatan Selama Satu Bulan di RS Abdi Waluyo Jakarta, Indra Bekti Jalani Terapi Keluar Rumah

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah pengumuman tentang tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi pelamar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler