Pengusaha Mikro, Ini Cara Baru Reservasi Pencairan BPUM 2021 yang Perlu Diketahui Agar Tidak Terjadi Kesalahan

29 Juli 2021, 18:06 WIB
Cara Baru Reservasi Pencairan BPUM 2021 /Pexels/anete-lusina/

Media Purwodadi - Ternyata proses pencarian BPUM 2021 tahap tiga ini berbeda dari sebelumnya. Penerima BPUM, harus reservasi pencairan BPUM terlebih dahulu.

Melalui unggahan akun instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM) @kemenkopukm Kamis 29 Juli 2021, penerima BPUM tahap tiga ini bisa reservasi online melalui eform BRI.

Kemenkop UKM menggandeng Bank BRI terus melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

BPUM Reservation System sendiri adalah sistem reservasi pencairan BPUM yang dikembangkan oleh Bank BRI (eform BRI).

Baca Juga: Polda Jateng Klarifikasi Video Viral Hajatan di Museum Pendopo RA Kartini Rembang Tidak Benar

Sebelumnya calon penerima BPUM yang sudah mendaftar pada program BPUM, bisa langsung masuk pada halaman eform.bri.co.id/bpum untuk bisa mengakses BPUM Reservation System.

Dengan BPUM Reservation System, eform tidak hanya digunakan sebagai sarana pengecekan penerima BPUM.

Namun, penerima BPUM bisa mendapatkan kuota antrean. Sehingga nasabah bisa memilih UKO (Unit Kerja Operasional) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyaluran.

Alur Layanan BPUM Reservation System

  • Nasabah mengakses eform.bri.co/bpum.
  • Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
  • Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
  • Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi. Kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.

Baca Juga: Tips Aman Merawat Keluarga dengan Covid-19 yang Sedang Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah

Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Dan berikut sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan penerima BPUM untuk mengakses reservasi online:

Bagaimana cara tahu apakah masih ada kuota Reservasi?

Jika masih bisa dipilih, maka kuota masih tersedia.

Bagaimana jika di pilihan Reservasi semua sudah penuh?

Pilih UKO BRI lainnya. Bisa juga untuk mencoba lagi di keesokan harinya, karena pilihan tanggal yang muncul akan geser maju.

Bagaimana jika tidak punya hanphone/ smartphone/ laptop?

Bisa menggunakan device atau perangkat milik keluarga atau tetangga atau siapapun. Jangan lupa untuk catat lokasi, tanggal, dan nomor reservasi.

Apakah harus bawa device yang digunakan saat Reservasi?

Tidak perlu. Saat menunjukkan bukti reservasi, cukup masukkan NIK dan akan muncul reservasi  sebelumnya.

Baca Juga: Suara Mahalini Lewat Single 'Melawan Restu' Terdengar Merdu, Berikut Lirik Lagunya!

Ini bisa menggunakan device atau perangkat milik siapapun, termasuk petugas BRI yang mengatur antrean.

Bagaimana jika nasabah mau pindah tanggal dan UKO Reservasi?

Nasabah bisa kembali membuka laman eform BPUM, akan muncul keterangan reservasi nasabah di unit kerja tertentu sesuai tanggal pilihan.

Terdapat pilihan centang untuk membatalkan reservasi. Nasabah akan diminta memasukkan nomor referensi yang didapat ketika melakukan reservasi antrean pertama kali.

Bagaimana jika mau pindah Reservasi  (lokas dan atau tanggal)?

Masukkan lagi NIK, pilih Pembatalan yang ada di bawah, masukkan nomor reservasi.

Bagaimana jika lupa atau tidak simpan nomor Reservasi?

Bisa juga dengan dibiarkan hangus. Setelah melewati tanggal reservasi, maka akan hangus, sehingga bisa reservasi ulang.

Bagaimana jika ada yang tidak lakukan Reservasi tapi langsung datang?

Keputusan tergantung pada kebijakan petugas di masing-masing UKO.

Bagaimana jika ada yang datang tidak sesuai (lokasi dan atau tanggal)?

Keputusan tergantung pada kebijakan petugas di masing-masing UKO.

Waspada Hoax Terkait BPUM

Informasi yang tidak bernar berpotensi merugikan Sobat UKM pelaku Usaha Mikro.

Pastikan menerima informasi lansung dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), melalui kanal informasi berikuit ini:

Akun media sosial: @kemenkopukm, website: www.kemenkopukm.go.id. Call Center: 1500587.

Diketahui, pencairan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.

Diharapkan inovasi ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan.***

Editor: Titis Ayu

Tags

Terkini

Terpopuler