4 Kategori Penerima Bantuan Langsung Tunai Covid-19, Simak Penjelasannya!

30 Mei 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT /Muhammad Trilaksono /

Media Purwodadi - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 akan diperpanjang melalui Kementerian Sosial.

Seperti yang diketahui pemerintah sempat menghentikan penyaluran BLT pada bulan April 2021.

BLT tersebut akhirnya diputuskan untuk diperpanjang Mei-Juni 2021.

Bantuan Langsung Tunai ini diperpanjang untuk mengatasi kesulitan perekonomian masyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Pasalnya, saat masa pandemi ini banyak masyarakat yang mengalami PHK. Sementara tuntutan untuk kehidupan keluarga mereka terus bertambah.

Baca Juga: Mau Nonton Laga Final Champion Antara Manchester City vs Chelsea? Ini Link Live Streamingnya. GRATIS!

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merilis BST yang berakhir April 2021 akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yatu Mei -Juni.

Indeks bantuan yang akan diterima masyarakat yaitu Rp 300 per bulan.

Kategori penerima BLT antara lain:

1. Anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dengan rincian ibu hamil pagu dana Rp 3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun dengan nominal Rp 3 juta.

2. Anak usia sekolah dari SD-SMA dengan besaran jumlah yang berbeda.

Baca Juga: Mencuri Uang Kotak Amal Masjid, Seorang Pelajar SMK Diamankan Sat Reskrim Polres Muara Enim

Khusus anak SD mendapat Rp 900 ribu. Tingkat SMP senilai Rp 1,5 juta dan SMA senilai Rp 2 juta.

3. Sedangkan penyandang disabilitas juga mendapatkan dana PKH senilai Rp 2,4 juta.

4. Kelompok lanjut mulai 70 tahun juga mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini dapat diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PKH dengan total maksimal Rp 10,8 juta per keluarga.

Bantuan ini akan diberikan kepada penerima dalam empat tahap yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021 sesuai ketentuan.

Baca Juga: Video Truk Terguling di Madiun Jadi Viral, Warganet : Kok Malah Divideoin Doang

Bantuan langsung nontunai atau yang berupa pangan tetap akan diberikan setiap bulannya dengan total Rp 200 ribu setiap bulannya per KPM.

Khusus BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum pernah masuk ke dalam data PKH, bansos sembako, dan bansos pemerintah lainnya.

Penerima BLT Dana Desa akan ditetapkan dengan mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.***(pikiran-rakyat.com/Christina Kasih Nugrahaeni)

Disclaimer : Artikel ini pernah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang BLT Covid-19 Hingga Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rinciannya"  tanggal 18 Mei 2021.

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler