Pria Asal Grobogan Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Menyamar Sebagai Pemilik Akun FB Perempuan

- 16 April 2024, 11:59 WIB
Ilustrasi akun facebook palsu yang dipergunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Ilustrasi akun facebook palsu yang dipergunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. /Media Purwodadi/Hana Ratri.


Media Purwodadi – Seorang pria berinisial SAP diamankan polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan. Warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Groboggan, ini langsung dibawa ke Polsek Godong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pria tersebut berawal pada saat dirinya berpura-pura menjadi seorang perempuan dalam akun media sosial Facebook bernama Novi Septiana, sekitar dua bulan lalu. Hal itu seperti diungkapkan Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena dalam keterangannya.

Menurut AKP Bambang Jumena, lewat akun media sosial tersebut, terjalin perkenalan dengan seorang pria bernama Ahmad Solikun, 24 tahun, yang merupakan warga Sedayu, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Dalam percakapan lewat messenger, pelaku mengaku sebagai Novi Septiana dan berdalih menerima cinta Ahmad Solikun hingga akhirnya resmi ‘menjalin hubungan’ lewat Facebook.

Baca Juga: Simak Penjelasan Tentang Kategori Penerima Bansos Program Keluarga Harapan, Siap Cair di Bulan April 2024

Tidak berapa lama, pelaku meminta nomor WA milik korban hingga kemudian mengajak untuk bertemu dan menginap di sebuah rumah kos di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

“Akun facebook ini milik pelaku berinisial SAP. Lewat pesan singkat di FB, pelaku meminta nomor WA korban dan akhirnya diberikan nomornya. Kemudian, pelaku berpura-pura sebagai Novi Septiana tersebut dan mengajak korban bertemu di Godong,” jelas AKP Bambang Jumena, Selasa 16 April 2024.

Dalam pesan singkat lewat WA tersebut, keduanya sepakat bertemu dan korban diminta menunggu di Pasar Godong dengan dalih akan dijemput kakaknya untuk diantarkan ke rumah kos tersebut.

Saat kejadian, korban menggunakan kendaraan Honda BeAT H 2989 SL warna putih dan membawa uang tunai sebesar Rp7 juta yang tersimpan di jok sepeda motor.

“Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” ungkap AKP Bambang Jumena.

Setelah bertemu dengan pelaku, keduanya langsung menuju ke lokasi untuk ‘bertemu’ dengan sosok Novi Septiana. Namun, sesampainya di sebuah pertigaan di daerah Kecamatan Godong, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban turun dari sepeda motor.

Pelaku berdalih akan menjemput Novi Septiana dengan menggunakan sepeda motor korban dan di pertigaan tersebut, korban diminta untuk menunggu kedatangan Novi Septiana.

Lama menunggu, ternyata pelaku tidak kembali ke lokasi kejadian. Korban berusaha menghubungi nomor WA pelaku, namun ternyata sudah diblokir.

Menyadari menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban langsung melapor ke Polsek Godong. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp23 juta.

Baca Juga: Berlanjut Hingga Bulan Juni 2024, Inilah Penjelasan Tentang Bansos CBP Beras 10 Kilogram

Ditangkap di Brati

Laporan korban ditindaklanjuti. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berinisial SAP tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Brati.

Menurut AKP Bambang Jumena, pelaku merupakan warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Setelah berhasil diamankan, pelaku digelandang ke Mapolsek Godong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ujar AKP Bambang Jumena.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x