Berlanjut Hingga Bulan Juni 2024, Inilah Penjelasan Tentang Bansos CBP Beras 10 Kilogram

- 16 April 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram.
Ilustrasi bantuan CBP beras 10 kilogram. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Keluarga Penerima Manfaat berhak mendapatkan penyaluran bansos CBP beras 10 kilogram dari pemerintah. Syaratnya adalah KPM tersebut terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Dimana, KPM juga bisa melakukan pengecekan mandiri untuk melihat status penyaluran bansos CBP beras 10 kilogram bulan April 2024 ini, tanpa menunggu adanya pengumuman resmi.

Bansos ini dimulai pada September 2023 lalu dan diperkirakan akan berlanjut sampai pada bulan Juni 2024, dengan catatan melihat situasi APBN.

Baca Juga: Ini yang Mesti Anda Ketahui Tentang BPNT, Keluarga Penerima Manfaat Bisa Cek Status Pencairan Bulan April 2024

Hal itu dikatakan, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan berupaya melanjutkan dukungan serupa hingga Juni 2024. Namun hal ini akan disesuaikan dengan situasi APBN.

“Kalau nanti diketahui APBN mencukupi, maka akan berlangsung sampai April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari situs resmi Pemkab Kabupaten Tegal.

Untuk mengecek status penerima manfaat, KPM bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk penyaluran bansos CBP beras 10 kilogram ini.

Penerima Manfaat CBP Beras 10 kilogram ini bisa melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos CBP beras 10 kilogram ini dalam DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant Selasa, 16 April 2024, Simpan dan Klaim Kodenya lalu Kalahkan Semua Lawan Anda
Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x