Media Purwodadi – Pada hari pertama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, aparat gabungan yakni TNI, Polri dan Satpol PP mengadakan razia di empat rumah kos yang ada di Kota Purwodadi, Selasa 12 Maret 2024.
Razia tersebut dilakukan di tiga rumah kos yang ada di Lingkungan Sambak dan satu rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Purwodadi.
Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto mengatakan, pelaksanaan razia ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Baca Juga: BOR Rumah Sakit Naik, Dinas Kesehatan Grobogan Imbau Masyarakat Cegah Penyakit dengan PHBS dan CERDIK
Petugas melakukan razia dengan menyisir satu kamar ke kamar lainnya. Pada razia ini, mereka menemukan adanya sembilan pasangan yang statusnya bukan suami istri.
“Pasangan yang bukan suami istri tersebut dibawa ke Polsek Purwodadi untuk dilakukan pendataan,” ujar AKP Dedy Setyanto, dalam keterangan yang diterima.
Tidak hanya melakukan pendataan saja, polisi juga memanggil para orang tua mereka. Pasalnya, sembilan pasangan yang bukan suami istri ini rata-rata masih berusia remaja.
Baca Juga: Kebakaran Tempat Pemotongan Ayam di Tegowanu, Penyebabnya Tungku Pembersih Bulu
Di kesempatan itu, para remaja yang terjaring razia tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi. Perjanjian tersebut ditandai dengan membuat surat pernyataan.
“Kegiatan razia ini kita laksanakan untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, dengan harapan tindakan serupa tidak lagi terulang, khususnya di wilayah Purwodadi,” tutup AKP Dedy.***