Bobol Sistem Pembayaran Saldo KMT KAI Commuter Senilai Belasan Juta, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

- 5 Maret 2024, 21:54 WIB
Kartu Multi Trip yang dipergunakan para penumpang sebaga pembayarani tiket untuk masuk ke kereta.
Kartu Multi Trip yang dipergunakan para penumpang sebaga pembayarani tiket untuk masuk ke kereta. /KAI Commuter Line./


Media Purwodadi – Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAH, 21 tahun. Pria ini ditangkap atas kasus dugaan pembobolan sistem pembayaran saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter. Pelaku berhasil raup Rp12,4 juta dari aksinya tersebut.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku telah membobol sistem pembayaran Kartu Multi Trip KAI dari 26-28 Februari 2024. Tempat Kejadian Perkara dari peristiwa tersebut yakni di Stasiun KA Depok Baru.

"Cara pelaku meng-hack top up kartu multi trip tersebut dengan mempergunakan ponsel. Pelaku belajar secara autodidak bisa membobol keuangan KAI dari YouTube," ungkap Arya Perdana dalam keterangannya, yang dikutip dari PMJ News, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Pegawai Kejari Grobogan Tandatangani Komitmen Bersama Pakta Integritas, Ini Isinya

Penangkapan pelaku ini berdasarkan pada laporan kuasa hukum PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Bernado Harungguan Parluhutan.

"Jadi mereka punya sistem di KAI yang melihat kalau orang top up saldo sekian, itu ada datanya berkurang sekian ribu, tapi ini agak aneh transaksinya, lalu dilihat dari kartunya siapa yang top up, itu ketahuannya di situ," tutur Kombes Pol Arya Perdana.

Modus yang dipergunakan pelaku dalam aksinya tersebut yaitu mengisi saldo Kartu Multi Trip KAI dengan Aplikasi C Access dan Aplikasi HTTPCanary. Pelaku juga menggunakan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistem Aplikasi C Access.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Rabu 6 Maret 2024, Saksikan Naruto, Super Deal Indonesia, Akhirnya Datang Juga, Ever Night

“Pembayaran atau tagihan administrasi hanya Rp1 setiap top up. Dari top up Rp1 ini, pelaku mendapatkan saldo sampai Rp 12.414.998 dari 25 kali transaksi,” ujar Kombes Pol Arya Pradana.

Pihaknya menjelaskan, sebanyak 25 kali top up, pembayarannya hanya Rp25 karena sekali top up hanya Rp1, tetapi pelaku mendapatkan Rp 12.414.998.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Juncto Pasal 49 atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 111 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Adapun ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Arya Pradana.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x