Resmob Polres Grobogan Amankan Sembilan Pemain Judi Dadu Online di Pasar Induk Purwodadi

- 1 Maret 2024, 10:30 WIB
diungkapkan Kanit I Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Abdul Kadir saat menunjukkan barang bukti yang dipergunakan para pelaku untuk main judi dadu online.
diungkapkan Kanit I Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Abdul Kadir saat menunjukkan barang bukti yang dipergunakan para pelaku untuk main judi dadu online. /Media Purwodadi/Dok Polres Grobogan./


Media Purwodadi – Aparat Resmob Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus judi dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Hal itu diungkapkan Kanit I Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 1 Maret 2024.

Menurut Iptu Abdul Kadir, kasus perjudian lewat aplikasi online ini terjadi di Pasar Induk Purwodadi. Tepatnya di sebuah kios kosong yang berada di bagian barat pasar tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara MOJI TV Sabtu 2 Maret 2024, Ada Tercyduk, Moji Sport, Choti Sarrdaarni, Nusantara Cup 2024

“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Abdul Kadir.

Dalam pengecekan tersebut, petugas melihat adanya sembilan pria yang sedang asyik bermain judi dadu dengan aplikasi Dice pada sebuah ponsel milik pelaku.

Sembilan pelaku tersebut kemudian digelandang ke Polres Grobogan. Para pelaku yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Satu pelaku lain yakni berinisial Mj (61) warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Pasien Demam Berdarah di Kabupaten Grobogan Naik, Hingga Februari 2024 Tercatat Ada 470 Kasus

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Ponsel Oppo A71, uang tunai Rp385 ribu serta kardus warna cokelat dengan tulisan angka sebagai bleberan.

Modus para pelaku melakukan aksi perjudian tersebut yakni mengisi waktu luang. Iptu Abdul Kadir juga menjelaskan, keuntungan judi yang diperoleh pelaku ini dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Iptu Abdul Kadir.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x