Media Purwodadi - Aparat gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan modus sabung ayam.
Sebanyak sembilan orang berhasil diamankan di arena tempat perjudian sabung ayam yang berada di sebuah arena perjudian di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kecamatan Tegowanu, Selasa 27 Februari 2024.
Kapolres Grobogan AKP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, sembilan orang yang diamankan ini tengah melakukan aktivitas di arena perjudian.
Polisi juga mengamankan delapan ekor ayam yang dipergunakan untuk aduan di arena judi tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 18 sepeda motor milik pejudi dan penonton yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa barang bukti lainnya juga disita antara lain 10 buah kurungan ayam, jam, papan tulis, buku catatan, geber, karcis parkir dan tiket masuk.
"Para hari Selasa 27 Februari 2024, Sat Reskrim dan Sat Sabhara berhasil mengungkap kasus perjudian dengan modus sabung ayam di Kecamatan Tegowanu," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu 28 Februari 2024.
Dikatakan Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, sembilan orang yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing.