Sebanyak 4 Yayasan di Kabupaten Grobogan Terpilih dan Mendapatkan Akreditasi Menjadi Pemantau Pemilu 2024

- 7 Februari 2024, 20:45 WIB
Anggota Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis saat memberikan sertifikat akreditasi kepada salah satu yayasan yang terpilih menjadi pemantau pemilu.
Anggota Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis saat memberikan sertifikat akreditasi kepada salah satu yayasan yang terpilih menjadi pemantau pemilu. /dok Bawaslu Grobogan./


Media Purwodadi – Bawaslu Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara dengan Peserta Pemilu, Stakeholder dan Pemantau, Rabu 7 Februari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kemala I Kyriad Grandmaster Hotel Purwodadi yang dihadiri pimpinan OPD, Ormas dan DKP, Pimpinan Partai Politik atau EXCO Politik, dan Pemantau Pemilu.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut hadir Anggota Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis dan Desi Ari Hartanta serta puluhan tamu undangan.

Baca Juga: PMI Grobogan Buka Dapur Umum, Bantu Makan Warga Terdampak Banjir

Kegiatan ini juga dihadiri narasumber yakni Moh Asroni yang merupakan pegat dan pemerhati pemilu. Dalam pemaparannya, Moh Asroni memberikan materi tentang kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 dengan moderator Fachri Sakti Nugroho yang merupakan jurnalis dari Tribunnews Jateng.

Di sela-sela kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertifikat akreditasi kepada para pemantau Pemilu 2024. Sebanyak empat pemantau pemilu ditetapkan Bawaslu Grobogan untuk membantu jalannya pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Ada empat pemantau pemilu yang mendapatkan sertifikat akreditasi seperti Yayasan Wakaf Masudah Kajen, Yayasan Nurul Ilmi Al Muashir, Yayasan Maktaba Nur Azizah dan Yayasan Nur Avu Athiyah,” jelas Amal Nur Ngazis, usai acara.

Sertifikat tersebut diberikan kepada para Pemantau Pemilu karena sudah memenuhi syarat secara administrasi dan dinyatakan terakreditasi menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Pemantau Pemilu.

Menurut Amal, tujuan dibentuknya lembaga pemantau pemilu terakreditasi ini guna mendukung Pemilu dengan cara mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu dan juga peserta Pemilu agar sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang ada.

Dengan adanya pemantau pemilu ini, Bawaslu ingn menekan semaksimal mungkin untuk menghindari pelanggaran Pemilu 2019.

“Sesuai dengan UU, institusi yang  berhak mengangkat lembaga pemantau terakreditasi ini sekarang ini adalah Bawaslu. Kalau dulu hanya KPU,” jelas Amal.

Amal menjelaskan, sinergitas antara penyelengara Pemilu dengan lembaga pemantau Pemilu terakreditasi ini dapat menguatkan proses demokrasi sehingga partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 ini nanti akan meningkat.

“Pemantauan semakin krusial dan menjadi suplemen demokrasi Indonesia. Ke depan, pemantauan semakin krusial dan menjadi elemen demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Lembaga pemantau terakreditasi ini guna mendukung Pemilu dengan cara mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu.

Joko Sutrisno, Ketua Pembina Yayasan Nur Abu Athiyah.
Joko Sutrisno, Ketua Pembina Yayasan Nur Abu Athiyah.

Satu dari empat penerima bantuan ini yakni Yayasan Nur Abu Atthiyah. Yayasan Nur Abu Athiyah yang diketuai oleh Siti Khofifah melakukan serah terima sertifikat akreditasi.

Penyerahan sertiikat diterima langsung oleh perwakilan Yayasan Nur Abu Athiyah. Adanya sertifikat akreditasi ini, Khofifah mengatakan bersiap untuk menjadi tim pemantau Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Nur Abu Athiyah, Joko Sutrisno mengatakan, dengan diberinya kepercayaan untuk menjadi pemantau pemilu dari Bawaslu Grobogan, ada banyak harapan pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

“Dengan adanya Pemantau Pemilu, harapan saya di Kabupaten Grobogan tercipta pemilu damai, jujur dan adil,” ucap Joko Sutrisno, usai kegiatan penyerahan sertifikat akreditasi tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x