Bupati Grobogan Serahkan SK Pensiun dan SK Kenaikan Pangkat PNS, Ini Pesannya

- 1 Februari 2024, 20:26 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun kepada PNS di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis 1 Februari 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun kepada PNS di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis 1 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Protkompim Setda Grobogan

Media Purwodadi – Bupati Grobogan Sri Sumarni menyebut SK Pensiun yang diserahkan kepada 83 orang PNS merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi loyalitas dan pengabdian pada Negara khususnya Pemkab Grobogan.

Penyerahan SK Pensiun tersebut dilaksanaan bersamaan dengan penyerahan SK kenaikan pangkat, sumpah PNS, pelantikan pejabat fungsional dan pelantikan irban di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kamis 1 Februari 2024.

“Kepada yang menerima SK pensiun hendaklah patut disyukuri. Mengingat tidak semua PNS dapat menyelesaikan kariernya sebagai PNS sampai pensiun,” jelas Bupati Grobogan dalam sambutannya.

Baca Juga: Kumpul di Semarang, Ratusan Akademisi Definisikan Ulang Peran Agama Hadapi Krisis Global

Karena lanjut Bupati Sri, banyak godaan dan ujian yang harus dihadapi oleh seorang PNS, sehingga jika tidak mengendalikan diri, bukan mustahil PNS tersebut tidak dapat menyelesaikan pengabdiannya sampai pensiun.

Sedangkan untuk yang menerika kenaikan pangkat lanjut Bupati Grobogan, pada dasarnya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara.

“Sebagai wujud komitmen atas kinerja dan pengabdian saudara, pada hari ini telah saya serahkan secara digital SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Februari 2024 sebanyak 420 orang,” kata Bupati Grobogan.

Tuntutan tugas seorang PNS kedepan semakin berat dan kompleks. Jadi lanjutnya, sudah selayaknya untuk mulai mereformasi diri, meningkatkan serta mengembangkan potensi diri sebagai PNS.

Baca Juga: Hadi Santoso Terdakwa Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug, Dipidana Penjara 1,5 Tahun Denda Rp50 Juta

Kenaikan Pangkat

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x