Hadi Santoso Terdakwa Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug, Dipidana Penjara 1,5 Tahun Denda Rp50 Juta

- 1 Februari 2024, 08:14 WIB
Suasana persidangan putusan kasus gratifikasi pengisian Sekdes Gubug di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Terdakwa Hadi Santoso mengikuti sidang secara online.
Suasana persidangan putusan kasus gratifikasi pengisian Sekdes Gubug di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Terdakwa Hadi Santoso mengikuti sidang secara online. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan putusan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Desa atau Sekdes Gubug, Hadi Santoso.

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, terdakwa Hadi Santoso mengikuti persidangan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi pada Rabu 31 Januari 2024.

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan DR Rismanto dan Wahyu Widiyanto.

Baca Juga: The Power of Emak-Emak di Grobogan, Berani Jatuh Bangun Demi Menangkap Pencuri di Rumahnya

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Hadi Santoso juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan subsider denda.

Baca Juga: Barang Bukti 57 Perkara Inkrah Dimusnahkan di Halaman Kejari Grobogan, Diblender dan Dibakar

Dirampas Untuk Negara

“Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dan Rp85 juta dirampas untuk negara, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5.000,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Dalam persidangan sebelumnya pada 20 Desember 2023, penuntut umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Kamis 1 Februaru 2024, Berpotensi hujan

Bahwa dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000.

Menurut Kasi Intel Frengki Wibowo, atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Hadi Santoso yang mengikuti persidangan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi menyatakan banding, sedang penuntut umum menyatakan pikir-pikir. ***

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x